- Syirik.
ألا أنبؤكم بأكبر الكتائر{ثلاثا} ؟
قالوا : قلنا بلى يا رسول الله قال : الإشراك بالله . . ( متفق عليه).
“Maukah kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling
besar? (beliau mengatakannya tiga kali) Mereka berkata: Ya, wahai Rasulullah!
Beliau bersabda: “menyekutukan Allah” . . . ( Muttafaqun ‘alaihi).
إِنَّ
ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ
وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا ٤٨
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik,
dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah
berbuat dosa yang besar. (Qs An Nisa' : 48.)
Di
antaranya :
a. Menyembah kuburan, memohon kepadanya, Menundukkan kepala,
menyebut nama para wali untuk meminta keberkahan dan menolak madharat,
mengelilinginya (thowaf). Dll
b. Bernadzar untuk selain Allah.
c. Menghalalkan apa yang telah Allah haramkan atau sebaliknya.
d. Sihir, perdukunan, ramalan.
e. Kepercayaan adanya pengaruh bintang dan planet terhadap
berbagiai kejadian dan kehidupan manusia.
- Riya' dalam ibadah
Diantara sifast-sifat
orang munafik: Qs An Nisa' : 142.
قال النبي صلى الله عليه وسلم صلى الله
عليه وسلم : قال الله تعالى : أنا أغني الشركاء عن الشرك . . . . ( الحديث ).
Dari Ibnu Abbas, Nabi
bersabda : Barang siapa yang melakukan perbuatan sum'ah niscaya Allah akan
memperdengarkan aibnya, dan barang siapa yang melakukan perbautan riya' niscaya
Allah akan memperlihatkan aibnya. ( Muslim ).
Perbedaan riya' dan
sum'ah :
Riya' adalah : suatu
perbuatan yang di lakukan dengan cara tertentu supaya di lihat orang lain,
seperti shalat, lalu ia memperindah shalatnya karena ada orang yang melihat dan
memperhatikannya.
Sedangkan : sum'ah
adalah suatu perbuatan yang di lakukan dengan maksud supaya di dengar dan di
puji orang lain. Misalnya : membaca Al Qur'an, lalu ia memperindah suara dan
lagunya tatkala mengetahui ada orang yang mendengarkan dan memperhatikannya.
- Thiyarah
Thiyarah adalah merasa
bernasib sial atau meramal nasib buruk karena melihat burung, binatang lainnya
atau apa saja.
Allah berfirman :
فَإِذَا
جَآءَتۡهُمُ ٱلۡحَسَنَةُ قَالُواْ لَنَا هَٰذِهِۦۖ وَإِن تُصِبۡهُمۡ سَيِّئَةٞ
يَطَّيَّرُواْ بِمُوسَىٰ وَمَن مَّعَهُۥٓۗ أَلَآ إِنَّمَا طَٰٓئِرُهُمۡ عِندَ ٱللَّهِ
وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَهُمۡ لَا يَعۡلَمُونَ ١٣١
. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang
Kemudian apabila
datang kepada mereka kemakmuran, mereka berkata: "Itu adalah Karena
(usaha) kami". dan jika mereka ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab
kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya.
(Qs Al 'A'raaf : 131).
Nabi bersabda : Thiyarah
adalah syirik ( Ahmad ).
- Bersumpah
dengan selain Allah
Dari Ibnu Umar :
قال النبي : ألا إن الله ينهاكم أن
تحلفوا بآبائكم. من كان حالفا فليحلف بالله أو ليصمت. (البخاري)
Ketahuilah,
sesungguhnya Allah telah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang
kalian. Barang siapa yang besumpah hendaknya bersumpah dengan nama Allah atau
diam. ( Bukhari ).
Dan dalam hadits Ibnu
Umar yang lain:
" Barang
siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah berbuat syirik"
( Ahmad ).
- Duduk bersama
orang-orang munafik atau fasik untuk beramah tamah.
وَإِذَا
رَأَيۡتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِيٓ ءَايَٰتِنَا فَأَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ
فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيۡطَٰنُ فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ
ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ ٦٨
Dan apabila kamu
melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, Maka tinggalkanlah
mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. dan jika syaitan
menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), Maka janganlah kamu duduk bersama
orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). ( Qs
Al An'am : 68 ).
- Tidak
Thuma'ninah dalam shalat
قال النبي : أسوأ الناس سرقة الذي يسرق
من صلاته. قالوا : يا رسول الله، وكيف يسرق من صلاته ؟ قال : لا يتم ركوعه ولا
سجودها.
" sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari
shalatnya. Mereka bertanya : wahai Rasululah, bagaimana ia mencuri dari shalatnya
?, beliau menjawab : " (ia) tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya.
( Ahmad ).
- Banyak melakukan
gerakan sia-sia dalam shalat.
قَدۡ
أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ١ ٱلَّذِينَ هُمۡ فِي صَلَاتِهِمۡ خَٰشِعُونَ ٢
Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman,
(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya ( Qs Al Mukminun : 1 – 2 ).
Para ulama'
menyebutkan banyak gerak secara berututur tanpa di butuhkan dapat membatalkan
shalat.
- Mendahului
imam secara sengaja dalam shalat.
Tabiat manusia adalah
tergesa-gesa :
وَيَدۡعُ
ٱلۡإِنسَٰنُ بِٱلشَّرِّ دُعَآءَهُۥ بِٱلۡخَيۡرِۖ وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ عَجُولٗا ١١
Dan manusia
mendoa untuk kejahatan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. dan adalah manusia
bersifat tergesa-gesa. (Qs Al Israa' : 11).
Nabi bersabda : " Tidakkah takut orang yang mengangkat
kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala
keladai. (Muslim).
- Masuk masjid
sehabis makan bawang merah, Bawang putih atau sesuatu yang berbau tak sedap
Perintah memakai pakaian
yang baik dan indah : Qs Al A'raaf : 31.
عن جابر : قال النبي : من أكل ثوما أو
بصلا فليعتزلنا أو قال : فليعتزل مسجدنا وليقعد في بيته
( البخاري ).
"Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah
hendaknya ia menjauhi kami. Atau beliau bersabda : hendaknya ia menjauhi masjid
kami dan diam di rumah" ( Bukhari ).
وفي رواية مسلم : من أكل البصل
والثوم والكَرَاث فلا يقربنّ مسجدنا ، فإن
الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم.
"Barang siapa yang makan bawang merah,
bawang putih, dan bawang bakung, maka janganlah mendekati masjid kami.
Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang anak adam merasa
terganngu dengannya".
- Zina.
وَلَا
تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
Dan janganlah
kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
dan suatu jalan yang buruk.(Qs Al Israa' : 32).
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولا ينظر إليهم
ولهم عذاب أليم : شيخ زان وملك كذاب وعائل مستكبر. رواه مسلم.
"Tiga golongan manusia yang tidak akan di ajak bicara oleh
Allah pada hari kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka, dan tidak pula
memandang kepada mereka, sedang bagi mereka adzab yang pedih, yaitu : laki-laki
tua yang suka berzina, seorang raja pendusta, dan seorang miskin yang sombong.
(Muslim)
.
- Liwath (
Homosexsual ).
وَلُوطًا
إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا
مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٢٨ أَئِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ
وَتَقۡطَعُونَ ٱلسَّبِيلَ وَتَأۡتُونَ فِي نَادِيكُمُ ٱلۡمُنكَرَۖ فَمَا كَانَ
جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُواْ ٱئۡتِنَا بِعَذَابِ ٱللَّهِ إِن كُنتَ
مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٢٩
Dan (Ingatlah)
ketika Luth Berkata pepada kaumnya: "Sesungguhnya kamu benar-benar
mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun dari umat-umat sebelum kamu".
Apakah
Sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun[1] dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat
pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain Hanya mengatakan:
"Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang
benar". (Qs Al Ankabuut : 28 – 29).
Adapun dalam syareat islam, hukuman bagi pelaku homoseksual
dan partnernya, jika atas dasar suka sama suka – menurut pendapat yang kut-
adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
" Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan
perbuatan luth ( homoseksual ) maka bunuhlah palaku dan partnernya´ (Ahmad
).
- Penolakan istri
terhadap ajakan suami.
عن أبي هريرة : أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال : إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها، لعنتها
الملائكة حتى تصبح. ( البخاري ).
"Jika seorang suami mengajak istrinya ketempat tidurnya (
untuk bersenggama, bersetubuh ). Lalu ia menolak, sehingga suaminya marah
atasnya, maka malaikat melaknat perempuan itu hingga datang pagi. (
Bukhari ).
- Permintaan agar
di thalak suami tanpa sebab yang di bolehkan syara'.
Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan Tsauban, Nabi bersabda :
أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما
بأس فحرام عليها رائحة الجنة ( أحمد ).
"Siapa saja wanita yang meminta diceraikan oleh suaminya
tanpa alasan yang di bolehkan, maka haram baginya bau surga ( Ahmad
).
Diantara sebab-sebab
yang dibolehkan menurut syara' : seperti suami suka meniggalkan shalat, minum-minuman
keras, narkotika, narkoba, memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya,
menolak memberikan hak-hak istrinya, tidak lagi mau mendengar nasehat, tidak
lagi berguna upaya ishlah ( perbaikan ), maka tidak mengapa bagi istri
meminta cerai, sehingga ia tetap memelihara diri dan agamanya.
- Zhihar.
وَٱلَّذِينَ
يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ
رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ
بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٣ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ
مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ
سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ
حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤
Orang-orang yang
menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak),
Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya
bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam
puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat
pedih. ( Qs Al Mujadilah : 3 – 4 ).
- Menggauli istri
saat haid.
وَيَسَۡٔلُونَكَ
عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ
وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ
حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
٢٢٢
Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran".
oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[menyetubuhi wanita di waktu
haidh] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. apabila mereka Telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ( Qs Al
Baqarah : 222 ).
من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو
كاهنا فقد كفر بما أنزل على ممحمد.
"Barang siapa yang menggauli istrinya ( yang sedang ) haid
atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (
mengingkari ) dengan apa apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. (
HR Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah ).
- Menggauli istri
lewat dubur.
Abu Hurairah berkata
: Rasulullah bersabda :
ملعون من أتى امرأة في دبرها ( أحمد ).
"(Sungguh ) terlaknat orang yang mendatangi / menggauli
istri lewat duburnya.
( Ahmad ).
من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو
كاهنا فقد كفر بما أنزل على ممحمد.
"Barang siapa yang menggauli istrinya ( yang sedang ) haid
atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (
mengingkari ) dengan apa apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. (
HR Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah ).
- Tidak berbuat
adil di antara para istri
وَلَن
تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا
تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ وَإِن تُصۡلِحُواْ وَتَتَّقُواْ
فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٢٩
Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Qs An Nisa'
: 129 ).
من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما
جاء يوم القيامة وشِقُّه مائل. ( أبو داود ).
"Barang siapa yang memiliki dua istri dan ia cenderung
kepada salah seorang dari keduanya, niscaya ia akan datang pada harui kiamat
dalam keadaan sisi badannya condong". ( Abu Daud ).
- Kholwat (
berduana ) dengan wanita yang bukan mahramnya
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ
وَمَن يَتَّبِعۡ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأۡمُرُ بِٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۚ
وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ مَا زَكَىٰ مِنكُم مِّنۡ
أَحَدٍ أَبَدٗا وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُزَكِّي مَن يَشَآءُۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٞ ٢١
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. barangsiapa
yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan itu menyuruh
mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. sekiranya tidaklah Karena
kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari
kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya,
tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar
lagi Maha Mengetahui. ( Qs
An Nuur : 21 ).
Rasulullah bersabda :
لايخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما
الشيطان ( الترمذي ).
"Tidaklah seorang laki-laki berkholwat dengan wanita
kecuali pihak ketiganya adalah setan (At turmudzi ).
- Jabat tangan
dengan wanita bukan mahram
Rasulullah bersabda :
" Sungguh ditusuk kepala salah
seorang diantara kalian dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya dari pada
ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Ath Athabrani ).
Dan Aisyah berkata :
ولا والله، ما مست يد رسول الله صلى
الله عليه وسلم يد امرأة قط غير أنه يبايعهن بالكلام ( مسلم ).
" Dan demi Allah, sungguh tangan Rasulullah tidak ( pernah
) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai'at mereka dengan
perkataan. ( HR Muslim ).
- Wanita keluar rumah
dengan parfum sehingga menggoda laki-laki
Rasulullah bersabda :
أيما امرأة استعطرت ثم مرّت على القوم ليجدوا
ريحها فهي زانية. ( أحمد ).
أيما امرأة تطيّبت ثم خرجت إلى المسجد ليوجد
ريحها لم يقبل منها صلاة حتى تغتسل اغتسالها من الجنابة. ( أحممد ).
" Permpuan manapun yang menggunakan perfum kemudian keluar
ke masjid ( dengan tujuan ) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya
tidak diterima sehingga ia mandi
sebagaimana mandi janabat". ( Ahmad ).
[1] sebahagian ahli tafsir mengartikan taqtha
'uunas 'sabil dengan melakukan perbuatan keji terhadap orang-orang yang dalam
perjalanan Karena mereka sebagian besar melakukan homosexuil itu dengan
tamu-tamu yang datang ke kampung mereka. ada lagi yang mengartikan dengan
merusak jalan keturunan Karena mereka berbuat homosexuil itu.