Oleh. Ust. Tengku Azhar, Lc
Udlhiyah adalah kambing yang
disembelih pada Hari Iedul Udlhiyah dalam rangka taqorrub kepada Allah.(Minhajul Muslim:293)
Atau sesuatu yang disembelih
pada hari-hari nahr karena hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
(Taisirul “alam juz; 2 hal.451)
Allah Ta’ala telah
mensyareatkan kepada para hambanya untuk berudlhiyah sebagai suatu ibadah dan
juga bernilai muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah
hewan udlhiyah”.
Hukum Udlhiyah
Para ulama’ berpendapat
tentang hukum berudlhiyah ( Al Mughni, Ibnu Qudamah : 13/360, Al asilah wal
Ajwibah Al Fiqhiyyah, Abdul Aziz Al Muhamad As Sulaiman: III/4 , Al Aziz Syarh
Al Wajir : 12/59
1. Sunnah.
Ini adalah
pendapat kebanyakan ahlul ilmi, dan diantara ulama’ yang berpendapat seperti
ini adalah Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyib, Al Qomah, Al Aswad, Atho’,
Syafi’ie, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Al Ghozali.
Mereka
menyandarkan pendapat mereka krpada hadist berikut :
ورد عن جابر قال : صليت مع رسول الله صلى
الله عليه وسلم عيد الأضحى فلمّاانصرف أتي بحبش فذبحه ، فقال : بسم الله والله
أكبر ، اللهمّ هذا عنّي وعن من لم يضح من أمتي (رواه أحمد وأبو داود والترمذي)
Diriwayatkan dari
Jabir, ia berkata : Saya telah sholat Iedhul Adha bersama Rasullloh
Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ketika beliau selesai sholat, maka
didatangkan pada beliau seekor domba dan kemudian beliau menyembelihnya, seraya
berkata : “Bismillah, Allahu Akbar, ya Allah ini dariku dan dari orang yang
belum berudlhiyah dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Turmudzi)
وعن علي بن الحسين عن أبي رافع أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحى كبشين سمينين أقرنين أملحين ( رواه أحمد )
Artinya :
“Dan dari Ali bin Al-Husain dari Rofi’:” Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam apabila datang Hari Udlhiyah , beliau membeli dua ekor domba
yang gemuk, bertanduk dan warnanya putih campur hitam.( HR.Ahmad).
2. Wajib
Ini adalah pendapat Rabi’ah,
Malik, Ats Tsauri, Al Auza’I, Al Laits, dan Abu Hanifah. Dasarnya adalah firman
Allah Ta’ala surat Al Kautsar ayat: 2 yang berbunyi :
فصلّ
لربك وانحر
Artinya : “Maka dirikanlah
sholat karena Robbmu, dan berudlhiyahlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Kebanyakan Ahli Tafsir berkata
: Maksud ayat tersebut yaitu, berudlhiyah setelah sholat Ied, sedangkan kata
perintah menunjukkan hukum wajib.
Hadits Rosulullah :
عن أبي هريرة رضي الله أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال : “من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلاّنا (رواه أحمد و ابن ماجه)
Artinya :
“ Dari Abu Hurairoh r.a, sesungguhnya Rosulullah S.A.W bersabda : “Barang siapa
yang memiliki kemampuan untuk berudlhiyah, kemudian ia tidak berudlhiyah, maka
sekali-kali jangan mendekati tempat sholatku”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pendapat yang rojih :
Abdul Aziz
Al-Muhammad As-Sulaiman berkata : “Yang rojih menurut saya adalah : pendapat
jumhur bahwa berudlhiyah hukumnya adalah Sunnah Mu’akkadah atas orang yang
mampu untuk berudlhiyah dari kaum muslimin, baik yang mukim maupun musafir,
kecuali jamaah haji yang ada di Mina.
Imam Malik
berkata : “Bahwa mereka tidak wajib berudlhiyah. Dan ini juga pendapat yang
dipilih oleh Syaikh Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya.
Hikmah Disyari’atkannya
Udlhiyah
Diantara hikmah disyari’atkannya berudlhiyah adalah :
1. Mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Firman Allah
:
فصلّ
لربك وانحر
Artinya : “Maka
dirikanlah Sholat karena Robbmu, dan berudlhiyahlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)
قل
إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله رب العالمين {162} لاشريك له …………….
Artinya : “Katankalah
! sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah.
Tidak ada sekutu baginya”. (QS. Al-An’am: 162)
2.
Menghidupkan sunnah
Nabi Ibrohim AS
Yaitu,
ketika Allah mewahyukan kepada beliau untuk menyembelih anaknya yang bernama
Isma’il, yang kemudian ditebus oleh Allah dengan seekor domba.
Firman Allah
:
وفديناه بذبح عظيم
Artinya : “ Dan
kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shoffat
: 107)
Mencukupi
nafkah pada hari Ied dan menyebarkan rohmat kepada orang-orang fakir dan
miskin.
3. Sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang
diberikanNya, yang berupa binatang ternak kepada kita.
Firman Allah :
فكلوا منها وأطعموا القانع والمعتر, كذلك
سخرناها لكم لعلكم تشكرون. لن ينال الله لحومها ولادماؤها ولكن يناله التقوى منكم
Artinya : “Maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak minta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan
unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan
darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhoan Allah, tetapi ketakwaan
dari kamulah yang dapat mencapainya”. (QS.Al-Hajj : 36-37)
Rukun-Rukun Udlhiyah
Al-Ghozali berkata : Rukun udlhiyah itu ada empat , yaitu
:
1. Hewan udlhiyah
Yaitu,
binatang ternak saja, sealinnya tidak boleh dan tidak sah berudlhiyah
dengan domba, kecuali sudah berumur dua tahun dan kambing, kecuali sudah
berumur tiga tahun. Begitu juga Onta dan sapi kecuali sudah berumur 6 Tahun.
Dan dibolehkan berudlhiyah dengan jantan maupun betina.
Allah
Ta’alla memerintahkan kita untuk berudlhiyah sebagai salah satu bentuk ibadah
kita kepadannya.
Allah
berfirman :
قل
إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله رب العالمين
Artinya : “Sesungguhnya
Sholatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Robb semesta alam.”
(Q.S. Al An’am : 162 )
Allah juga
berfirman :
فصلّ
لربك وانحر
Artinya :“Maka
tegakkanlah sholat untuk Robbmu dan sembelihlah hewan udlhiyah.” ( Q.S. Al
Kautsar : 2 )
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن أبي هريرة رضي الله أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال : “من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلاّنا (رواه أحمد و ابن ماجه)
“Siapa
yang memiliki keluasan harta lalu tidak mau menyembelih udlhiyah, maka jangan
sekali-kali mendekati Mushola kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim )
Hewan Yang Bisa Disembelih Untuk Berudlhiyah
Imam An
Nawawi menyebutkan perkataan Imam Abu Ishaq Asy Syarozi, ia berkata : “Tidak
sah udlhiyah itu, kecuali dari binatang ternak, yaitu : Unta, sapi dan
kambing.” Berdasarkan firman Allah Ta’alla :
ليذكروا اسم الله على مارزقهم من بهيمة الأنعام
“Supaya
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan
Allah kepada mereka.” (Q.S. Al Hajj : 34 ) (Al Majmu’ : 8/286)
Imam An
Nawawi juga berkata : “Sebagian ulama’ menyebutkan bahwa adanya ijma’
Ulama’tentang tidak sahnya hewan udlhiyah, kecuali dari unta, sapi dan
kambing.” Maka tidak sah selain dari hewan-hewan tersebut. ( Al
Majmu’ :8/287 )
Jadi hewan
yang dijadikan udlhiyah adalah unta yang termasuk didalamnya Al Bakhothy ( unta
yang besar perutnya ), sapi yang termasuk didalamnya kerbau, dan kambing yang
termasuk didalamnya domba dan kambing kacang. ( Al Majmu’ : 8/286 )
Syarat-Syaratnya
·
Umur hewan udlhiyah
Disunnahkan
untuk menyembelih kambing domba yang telah mencapai umur satu tahun atau lebih
(Jadza’), dan unta yang telah mencapai umur empat tahun dan masuk tahun kelima,
sedangkan untuk sapi atau kambing, yang telah berumur dua tahun atau lebih.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاتذبحوا مسنة إلا أن يعسرعليكم فتذبحوا جذعة
من الضأن والمسنة من الأنعام هي الثنية (رواه مسلم)
“Janganlah
kalian menyembelih hewan udlhiyah yang telah tua (lanjut usia) kecuali jika
menyusahkan kalian (untuk mendapatkan hewan yang masih muda), maka sebelihlah
domba yang berumur satu tahun dan binatang ternak yang telah berumur dua tahun.”
(H.R. Muslim)
·
Kesehatan hewan udlhiyah
Tidak sah
hewan udlhiyah yang akan disembelih, kecuali selamat dari segala kekurangan (kecacatan)
pada tubuhnya, maka tidah sah hewan udlhiyah yang buta, pincang, patah
tanduknya atau terpotong telinga dan ekornya ( dari aslinya ), dan tidak boleh
hewan yang dalam keadaan sakit dan hewan yang sangat kurus.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أربع لاتجوز في الأضاحي العوراء البين عورها
والمريضة البين مرضها والعرجاءالبين ضلعها والكسرة التي لا تنقي – يعني لا نقي فيها-
أي لامخ في عظامهاوهي الهازل والعجفاء
“Empat
hal yang menyebabkan hewan udlhiyah tidak boleh disembelih : hewan yang jelas
butanya, hewan yang jelas sakitnya, hewan yang jelas pincangnya dan hewan yang
sangat kurus.” (H.R. At Turmudzi ) (Minhajul Muslim: 340)
·
Jumlah Hewan Udlhiyah
Selama ini
berkembang pemahaman bahwa seekor sapi cukup untuk tujuh orang dan satu kambing
hanya cukup untuk satu orang. Namun riwayat yang shohih dari Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan keringanan bagi yang akan menyembelih
hewan udlhiyah untuk seluruh anggota keluarganya untuk menyembelih sesuai kadar
kemampuannya, meskipun hanya satu ekor kambing.
Umaroh bin
Abdillah berkata :
“Aku
mendengar Atho’ bin Yassar bertanya kepada shahabat Abu Ayyub Al Anshory : “
Bagaimana hewan-hewan udlhiyah pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam ? Ia menjawab : “Jika berudlhiyah dengan kambing umtuk dirinya
dan seluruh keluarganya, maka mereka memakannya, dan membagikannya kepada orang
lain, sebagaimana yang engkau lihat.” (H.R. At Turmudzi :1055, Ibnu
Majah:3147, Malik :2/37)
Maka dimasa
yang sulit dan melonjaknya angka kemiskinan pada saat ini, petunjuk Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam diatas sangat memberi keluasan kepada umat
beliau untuk ikut beramal sesuai dengan kemampuannya.
Syaikh
Faishol bin Abdul Aziz Ali Mubarok berkata: “Ini menunjukkan bahwa seekor
kambing itu cukup untuk satu keluarga, sementara ada yang berpendapat hanya
cukup untuk seorang saja. Dan yang benar yaitu cukup untuk satu keluarga,
kendatipun keluarga tersebut berjumlah seratus orang atau lebih, sebagaimana
yang ditegaskan oleh sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. (Mukhtashor
Nailul Authar (terj) :4/1615)
2. Waktu Menyembelih Udlhiyah
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من كان ذبح قبل الصلاة فليعد
Dari Anas ia
berkata ; Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada hari nahar ; “Barang
siapa menyembelih (udlhiyah) sebelum shalat (iedul adha) maka hendaklah
ia mengulangi” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
كل أيام التشريق ذبح
“Dan dari
Sulaiman bin Musa, dari Jubair bin Muth’am, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam beliau bersabda ; “Semua hari tasyriq itu adalah hari menyembelih
(udlhiyah). (HR. Ahmad)
Dari
dalil-dalil diatas, para ulama berbeda pendapat tentang waktu penyembelihan
hewan udlhiyah:
Imam Malik
berkata ; Tidak boleh menyembelih udlhiyah sebelum shalat, khutbah dan
penyembelihan imam.
Imam Ahmad
berkata ; Tidak boleh menyembelih sebelum shalatnya imam, sekalipun imam
belum menyembelih.
Ibnul
Mundzir berkata ; Para ulama sudah ijma’ bahwa tidakboleh menyembelih
udlhiyah sebelum terbit fajar. Adapun jika disitu tidak ada imam, maka menurut
dzahir hadits diukur dengan shalatnya setiap orang yang hendak udlhiyah itu.
Rabi’ah
berkata ; Tentang kelompok yang tidak ada imam, jika mereka itu menyembelih
sebelum terbitr matahari maka tidak sah, tetapi jika mereka menyembelih setelah
terbit matahari maka dipandang sah.
Syaikh
Faishal bin Abdul Aziz berkata; Namun tidak diragukan lagi, bahwa madzhab
imam Malik (dalam masalah ini) yang paling sesuai dengan hadits-hadits dalam
bab ini. Kemudian beliau berkata; “Dari hadits diatas menunjukkan bahwa
hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) itu seluruhnya adalah hari-hari penyembelihan.
Inilah pendapat yang lebih kuat berdasar hadits-hadits diatas. (Mukhtashar
Nailul Authar : IV/1621-1622).
3. Tata Cara Menyembelih Udlhiyah
·
Menghadapkan hewan udlhiyah
kearah kiblat seraya membaca do’a :
إني وجهت وجهي للذي فطر السماوات والأرض حنيفا
مسلما وما أنا من المشركين. إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين . لا
شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين
Ketika
menyembelih membaca :
بسم الله والله أكبر
·
Menginjakkan kaki pada
lambung binatang udlhiyah, sebagaimana sabda Rosulullah :
عن أنس رضي الله عنه قال : ضحي رسول الله صلى
الله عليه وسلم بكبشين أملحين وأقرنين فرأيته واضعا قدمه على صفاحهما ويسمي ويكبر
فذ بحهمابيده
Anas
radliyallahu anhu berkata ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
berudlhiyah dengan dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk, lalu aku lihat
beliau menginjakkan kakinya pada lambung kedua kambing tersebut lalu beliau
menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau memotongnya dengan tangannya.
(HR. Jama’ah).
·
Menajamkan pisau yang
digunakan untuk menyembelih
…………..وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم
شفرته فليرح ذبيحته
Rosulullah
bersabda :” Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Dan
hendaklah seseorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan
sembelihannya. (HR. Muslim)
·
Menyembelih di musholla,
lapangan, atau tempat yang lapang
Hikmahnya supaya diketahui fakir
miskin, dan mereka bisa ikut merasakan daging tersebut, sebagaimana sabda
Rosulullah :
عن
نافع عن ابن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يذبح وينحر بالمصلى
·
Disunnahkan orang
yang berudlhiyah menyembelih dengan tangannya sendiri, sebagaimana perkataan
Anas :
…. فذبحهمابيده ( رواه الجماعة)
Artinya : “…Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam memotong dua binatang udlhiyahnya dengan
tangannya sendiri. (HR. Jama’ah).
4. Pembagian Daging Udlhiyah
Dalam
pembagian daging udlhiyah dibagi menjadi tiga ; sepertiga untuk dimakan
keluarga yang menyembelih; sepertiga untuk dishadaqahkan; sepertiga untuk
dihadiahkan kepada para sahabat. Tetapi boleh juga dishadaqahkan seluruhnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
كلوا
وادخروا وتصدقوا
“Makanlah
daging udlhiyah dan simpanlah dan shadaqahkanlah.”
………….
فكلوا مابدا لكم وأطعموا وادخروا
“Makanlah
apa yang nampak bagi kamu, berikanlah dan simpanlah.” (HR. Ahmad, Muslim
dan Turmudzi, dan dishohihkan oleh Turmudzi)
Boleh
menyimpan daging udlhiyah melebihi tiga hari
Diperbolehkan
menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari. Ini adalah perkataan kebanyakan
ahlu ilmi [Al-Mughni 13/381]
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging udlhiyah lebih dari
tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan
daging udlhiyah yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus
Dalam hadits
dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى
مِنْكُمْ
فَلاَ
يُصْبِحَنَّ
بَعْدَ
ثَالِثَةٍ
وَفِى
بَيْتِهِ
مِنْهُ
شَىْءٌ »
. فَلَمَّا
كَانَ
الْعَامُ
الْمُقْبِلُ
قَالُوا
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
نَفْعَلُ
كَمَا
فَعَلْنَا
عَامَ
الْمَاضِى
قَالَ « كُلُوا
وَأَطْعِمُوا
وَادَّخِرُوا
فَإِنَّ
ذَلِكَ
الْعَامَ
كَانَ
بِالنَّاسِ
جَهْدٌ
فَأَرَدْتُ
أَنْ
تُعِينُوا
فِيهَا »
”Barangsiapa
di antara kalian berudlhiyah, maka janganlah ada daging udlhiyah yang masih
tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun
berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus
melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun
sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan
sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik
sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”
[HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974]
Dalam hadits
lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus
larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,
« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ
الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ
فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ
النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ
حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
“Dulu aku
melarang kalian dari menyimpan daging udlhiyah lebih dari tiga hari agar orang
yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki
kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan
simpanlah.”[HR. Tirmidzi no. 1510]
Larangan
Menjual Kulit Udlhiyah & Memberi Upah Bagi Tukang Sembelih
Sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
عن علي بن أبي طالب رضى الله عنه قال : أمرني
رسول الله صلى الله عليه وسلّم : أن أقومَ علىَ بدنهِ وأتصدّقَ بلحومها وجلودها
وأجلّتها ، وأن لا أعطى الجازرَ منها شيئً ، وقال : نحن نعطيه من عند نا
(متفق عليه)
“Dari Ali
Bin Abi Thilob radhiyallahu anhu ia berkata : “ Aku diperintahkan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam supaya mengurus untanya, serta
menyedekahkan daging, kulit dan kelasa (punuk)nya, dan kiranya aku tidak akan
memberikan sedikitpun dari binatang udlhiyah tersebut kepada tukang sembelih.
Seraya beliau bersabda : “Kami akan memberi dia dari bagian kami sendiri.”
(HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)
وعن أبي سعيدٍ : أنّ قتادة بن النعمان أخبره
أنّ النبي صلى الله عليه وسلّم قام, فقال : إني كنت أمرتكم أن لا تأكلوا لحوم
الأضاحى فوق ثلاثة أيامٍ ، ليسعكم ، وإني أحلّه لكم, فكلوا منه ماشئتم ، ولا
تبيعوا لحوم الهدي والأضاحى ، وكلوا ، وتصدّقوا واستمتعوا بجلودها ، ولا تبيعواها
، وإن أطعمتم من لحومها شيئًا ، فكلوا أنى شئتم ( رواه أحمد )
“Dan dari
Abi Sa’id : Sesungguhnya Qotadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri lalu bersabda : “Aku pernah menyuruhmu
kiranya kamu tidak akan makan daging udlhiyah sesudah tiga hari untuk memberi
kelonggaran kepada kamu, tetapi aku halalkan dia kepada kamu, karena itu
makanlah daripadanya sesukamu, dan janganlah kamu jual daging hadyu (Binatang
yang disembelih sebagai denda karenba planggaran Hajji atau umrah) dan daging
udlhiyah, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnya tetapi jangan kamu
jual dia, sekalipun sebagian dari dagingnya itu kamu berikan, makanlah
sesukamu.” (HR. Ahmad)
Penjelasan :
Syaikh
Faishol bin Abdul Aziz Al-Mubarok berkata : Perkataan : “dan kiranya
kami tidak akan berikan sedikitpun dari daging udlhiyah itu kepada tukang
sembelih” Itu menunjukkan, bahwa tukang sembelihnya itu tidak boleh diberi
sedikitpun dari daging udlhiyah tersebut (sebagai upah) jadi bukan tidak
diberinya semata-semata itu yang dimaksud, tetapi yang dimaksud disini adalah
pemberian karena menyembelihnya itu.
Al Qurthubi
berkata : “Hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang udlhiyah atau hadiah
dan punuknya tidak boleh dijual, karena kata “julud” : (kulit) dan “Ajillah”
: (punuk) itu ma’thuf (dihubungkan) dengan lahm (daging) jadi hukumnya
sama. Sedang para ulama’ telah sepakat, bahwa daging udlhiyah itu tidak boleh
dijual. Maka begitu pula kulitnya dan punuknya.
Perkataan
“Manfaatkanlah kulitnya dan jangan kamu jual dia” itu menunjukkan
diperkenankanya memanfaatkan kulit udlhiyah tetapi jangan dijual. (Mukhtashor
Nailul Author, Syaikh Faishol bin Abdul Aziz Al Mubarok : 4/58).
Wallahu
A’lamu bish Shawab